Madrasah Diniyah adalah salah satu
lembaga pendidikan keagamaan pada jalur luar sekolah yang diharapkan mampu
secara menerus memberikan pendidikan agama Islam kepada anak didik yang tidak
terpenuhi pada jalur sekolah yang diberikan melalui sistem klasikal serta
menerapkan jenjang pendidikan yaitu : Madrasah Diniyah Awaliyah, dalam
menyelenggarakan pendidikan agama Islam tingkat dasar selama selama 4 (empat)
tahun dan jumlah jam belajar 18 jam pelajaran seminggu, Madrasah Diniyah Darut
Tauhid Al-alwiyah, dalam menyelenggarakan pendidikan agama Islam tingkat pertama
sebagai pengembangan pengetahuan yang diperoleh pada Madrasah Diniyah Al – alawaliyah.
Madrasah diniyah dilihat dari stuktur
bahasa arab berasal dari dua kata madrasah dan al-din. Kata madrasah dijadikan
nama tempat dari asal kata darosa yang berarti belajar. Jadi madrasah mempunyai
makna arti belajar, sedangkan al-din dimaknai dengan makna keagamaan. Dari dua
stuktur kata yang dijadikan satu tersebut, madrasah diniyah berarti tempat
belajar masalah keagamaan, dalam hal ini agama islam.
Kesadaran Masyarakat Islam akan
pentingnya Pendidikan Agama telah membawa kepada arah pembaharuan dalam
Pendidikan. Salah satu Pembaharuan Pendidikan Islam di indonesia di tandai
dengan lahirnya beberapa Madrasah Diniyah, seperti Madrasah Diniyah (Diniyah
School) yang didirikan oleh Zainuddin Labai al Yunusi tahun 1915 dan Madrasah
diniyah Putri yang didirikan oleh Rangkayo Rahmah El Yunusiah tahun 1923. Dalam
sejarah, Keberadaaan Madrasah diniyah di awali lahirnya Madrasah Awaliyah telah
hadir pada masa Penjajahan Jepang dengan pengembangan secara luas. Majelis
tinggi Islam menjadi penggagas sekaligus penggerak utama berdirinya
Madrasah-Madrasah Awaliyah yang diperuntukkan bagi anak-anak berusia minimal 7
tahun. Program Madrasah Awaliyah ini lebih ditekankan pada pembinaan keagamaan
yang diselenggarakan sore hari.
Berdasarkan Undang-undang Pendidikan dan
Peraturan Pemerintah, Madrasah Diniyah adalah bagian terpadu dari pendidikan
nasional untuk memenuhi Permintaan masyarakat tentang pendidikan agama.
Madrasah Diniyah termasuk ke dalam pendidikan yang dilembagakan dan bertujuan
untuk mempersiapkan peserta didik dalam penguasaan terhadap pengetahuan agama
Islam.
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional yang ditindaklanjuti dengan disyahkannya PP No. 55 Tahun
2007 tentang pendidikan agama dan keagamaan memang menjadi babak baru bagi
dunia pendidikan agama dan keagamaan di Indonesia. Karena itu berarti negara
telah menyadari keanekaragaman model dan bentuk pendidikan yang ada di Indonesia.
Keberadaan peraturan perundangan tersebut telah menjadi ”tongkat penopang” bagi
madrasah diniyah yang sedang mengalami krisis identitas. Karena selama ini,
penyelenggaraan pendidikan diniyah ini tidak banyak diketahui bagaimana pola
pengelolaannya. Tapi karakteristiknya yang khas menjadikan pendidikan ini layak
untuk dimunculkan dan dipertahankan eksistensinya.
Sebagian Madrasah Diniyah khususnya yang
didirikan oleh organisasi-organisasi Islam, memakai nama Sekolah Islam, Islamic
School, Norma Islam dan sebagainya. Setelah Indonesia merdeka dan berdiri
Departemen Agama yang tugas utamanya mengurusi pelayanan keagamaan termasuk
pembinaan lembaga-lembaga pendidikan agama, maka penyelenggaraan Madrasah
Diniyah mendapat bimbingan dan bantuan Departemen Agama.
Dalam perkembangannya, Madrasah Diniyah
yang didalamnya terdapat sejumlah mata pelajaran umum disebut Madrasah
lbtidaiyah. sedangkan Madrasah Diniyah khusus untuk pelajaran agama. Seiring
dengan munculnya ide-ide pembaruan pendidikan agama, Madrasah Diniyah pun ikut
serta melakukan pembaharuan dari dalam. Beberapa organisasi penyelenggaraan
Madrasah Diniyah melakukan modifikasi kurikulum yang dikeluarkan Departemen
Agama, namun disesuaikan dengan kondisi lingkungannya, sedangkan sebagian
Madrasah Diniyah menggunakan kurikulum sendiri menurut kemampuan dan
persepsinya masing-masing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar